Semua artikel
Tips BisnisPPh

Apa Itu PP 23/2018? Skema Pajak UMKM yang Bisa Hemat Jutaan Rupiah

Tim Taxly · 22 Januari 2024 · 6 menit baca

Jika kamu punya bisnis online dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, ada satu aturan pajak yang wajib kamu tahu: PP 23 Tahun 2018.

Singkatnya: ini adalah skema pajak "murah" yang dirancang khusus untuk UMKM.

Apa Itu PP 23/2018?

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengatur tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Sebelum PP 23 ada, UMKM dikenakan PP 46/2013 dengan tarif 1%. PP 23 memotongnya menjadi setengah.

Siapa yang Berhak Menggunakan PP 23?

Kamu bisa menggunakan PP 23 jika:

  • Omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun (dihitung dari semua usaha)
  • Orang pribadi yang punya usaha, atau badan usaha (PT/CV) yang baru berdiri
  • Termasuk bisnis digital: seller online, kreator, freelancer, affiliate

Yang TIDAK bisa menggunakan PP 23:

  • Penghasilan dari pekerjaan bebas tertentu (dokter, pengacara, akuntan publik)
  • WP badan yang sudah beroperasi lebih dari 3 tahun (ada batasan waktu untuk badan usaha)

Berapa Potensi Penghematan?

Omzet/tahunTarif PP 23Tarif ProgresifHemat
Rp100 jutaRp500.000~Rp6.900.000Rp6,4 juta
Rp300 jutaRp1.500.000~Rp25.000.000Rp23,5 juta
Rp1 miliarRp5.000.000~Rp100.000.000+Rp95 juta+

Angka progresif adalah estimasi tanpa memperhitungkan biaya usaha (norma penghitungan neto).

Cara Mendaftarkan Diri ke Skema PP 23

  1. Pastikan kamu sudah punya NPWP (daftar di ereg.pajak.go.id)
  2. Saat pertama kali setor pajak, pilih kode 411128-420 untuk PPh Final PP 23
  3. Tidak perlu permohonan khusus — langsung berlaku saat kamu menyetor dengan kode tersebut
  4. Lapor di SPT Tahunan bahwa kamu menggunakan PP 23

Kapan Harus Bayar?

Setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Cara bayar:

  1. Buat kode billing di djponline.pajak.go.id atau aplikasi pajak
  2. Bayar via bank, ATM, atau mobile banking
  3. Simpan bukti bayar untuk arsip

Batas Waktu Penggunaan PP 23

Ada batasan berapa lama kamu bisa menggunakan PP 23:

  • Orang pribadi: Tidak ada batas waktu (selama omzet di bawah Rp4,8 miliar)
  • CV/firma/koperasi: 4 tahun sejak berdiri
  • PT: 3 tahun sejak berdiri

Setelah masa berlaku habis untuk badan usaha, kamu beralih ke sistem norma atau pembukuan biasa.

Kesimpulan

PP 23/2018 adalah salah satu insentif pajak terbaik yang diberikan pemerintah untuk pelaku UMKM digital. Jika kamu belum menggunakannya, kemungkinan besar kamu membayar pajak lebih mahal dari yang seharusnya.

Butuh bantuan optimasi skema pajak bisnis online kamu? Konsultasi dengan Taxly — kami spesialis di sini.

Hubungi Rachel: 0851-1781-3716 atau daftar di Taxly.id.

#PP 23 2018#pajak UMKM#tarif pajak UMKM#PPh final 0.5%#skema pajak bisnis online

Baca juga

Chat dengan Rachel