Jika kamu berjualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau marketplace lainnya dan omzetmu sudah melewati Rp4,5 juta per bulan — kamu punya kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Tapi jangan panik. Artikel ini akan memandu kamu langkah demi langkah.
Dokumen yang Dibutuhkan Sebelum Lapor SPT
Sebelum mulai, siapkan dokumen berikut:
- Rekap penjualan tahunan dari dashboard seller masing-masing marketplace
- Rekap biaya operasional (ongkos kirim, packaging, modal barang)
- Rekening koran atau mutasi rekening bisnis
- Bukti setor pajak jika sudah melakukan pembayaran bulanan
- NPWP — jika belum punya, daftar sekarang
Menghitung Penghasilan Kena Pajak untuk Marketplace Seller
Banyak seller yang keliru menghitung PKP karena menggunakan angka omzet kotor sebagai dasar pajak. Ini salah.
Rumus sederhana:
PKP = Omzet – HPP – Biaya UsahaContoh:
- Omzet 2024: Rp600.000.000
- HPP (harga pokok penjualan): Rp420.000.000
- Biaya usaha (iklan, ongkir, packaging): Rp60.000.000
- Penghasilan neto: Rp120.000.000
Dengan menggunakan PP 23/2018 (PPh Final 0,5% dari omzet bruto):
- Pajak = 0,5% × Rp600.000.000 = Rp3.000.000/tahun
Deadline SPT Tahunan yang Harus Diingat
| Jenis | Deadline | Denda Terlambat |
|---|---|---|
| SPT Tahunan Orang Pribadi | 31 Maret | Rp100.000 |
| SPT Tahunan Badan (PT/CV) | 30 April | Rp1.000.000 |
| Laporan PPh Final bulanan | Tanggal 15 bulan berikutnya | 2% per bulan |
Cara Lapor SPT Online (e-Filing)
Step 1: Login ke DJP Online
Buka djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan password.
Step 2: Pilih "Lapor" → "e-Filing"
Klik "Buat SPT" dan pilih formulir yang sesuai:
- Formulir 1770 SS — penghasilan di bawah Rp60 juta, karyawan
- Formulir 1770 S — karyawan dengan penghasilan lain
- Formulir 1770 — punya usaha/bisnis sendiri (ini yang kamu butuhkan)
Step 3: Isi Data Penghasilan
Masukkan semua sumber penghasilan: marketplace A, marketplace B, dan sumber lain jika ada.
Step 4: Hitung dan Bayar Kekurangan Pajak
Sistem akan kalkulasi otomatis. Jika ada kekurangan bayar, lakukan melalui e-Billing sebelum submit SPT.
Step 5: Submit dan Simpan BPS
Simpan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai bukti sudah lapor.
Khusus: Seller di Beberapa Marketplace Sekaligus
Jika kamu berjualan di lebih dari satu marketplace, semua penghasilan harus digabungkan dalam satu SPT Tahunan. Ini yang sering terlewat.
Cara mudah: buat spreadsheet rekap bulanan dari semua marketplace, lalu total di akhir tahun.
Tips dari Konsultan Taxly
- Bayar pajak bulanan, jangan tunggu akhir tahun. Lebih ringan dan menghindari risiko lupa.
- Pisahkan rekening bisnis dan pribadi. Ini memudahkan rekonsiliasi dan menghindari masalah jika ada pemeriksaan.
- Simpan semua invoice dan bukti pengeluaran. Minimal 5 tahun ke belakang.
- Gunakan skema PP 23 jika omzet di bawah Rp4,8 miliar. Tarif 0,5% jauh lebih efisien.
Butuh Bantuan Urus SPT?
Taxly menyediakan layanan filing SPT lengkap untuk seller marketplace mulai dari Rp350.000. Tim konsultan kami yang berpengalaman akan handle dari awal sampai BPS keluar.
Hubungi Rachel: 0851-1781-3716 atau daftar langsung di Taxly.id.